Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tangkap 13 Orang dalam OTT di Ponorogo, Termasuk Bupati Sugiri
Advertisement . Scroll to see content

Kurir Narkoba di Koja Ditangkap, Hendak Edarkan 5 Kg Sabu

Senin, 21 Agustus 2023 - 18:45:00 WIB
Kurir Narkoba di Koja Ditangkap, Hendak Edarkan 5 Kg Sabu
Polisi menangkap kurir narkoba yang hendak mengedarkan 5 kg sabu di Koja, Jakarta Utara. (Foto: Yohannes Tobing)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang kurir narkoba, Rusdiansyah (33), di kawasan Kampung Beting, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Selasa (15/8/2023) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan Rusdiansyah ditangkap saat Operasi Nila Jaya 2023. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 5 kg narkoba jenis sabu.

"Pada tanggal 15 Agustus 2023, hari Selasa sekitar pukul 09.00 WIB, di daerah Kampung Beting, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pendistribusian narkoba," kata Gidion, Senin (21/8/2023) 

Menurut Gidion, penangkapan ini bermula setelah polisi menerima informasi bakal ada transaksi sabu yang terjadi pada hari itu. Hasil penelusuran, sabu tersebut akan didistribusikan.

Dari penyelidikan, tersangka RD merupakan residivis dan baru satu tahun keluar dari Nusakambangan. Sebelumnya dia pernah divonis 7 tahun dengan perkara yang sama.

"Kemudian bulan Agustus 2022 lepas dari lapas dan mulai lagi kegiatannya kurang lebih pada bulan April 2023 sampai dengan tertangkap, RG ditangkap dengan barbuk (barang bukti) 5 kilogram dengan kepingan kecil 125 gram," tuturnya.

Adapun barang bukti yang didapatkan tersangka dari dua kali pengiriman. Pertama di wilayah Subang, Jawa Barat, kemudian kedua di wilayah Tangerang, Banten.

Atas tindak perbuatannya, Rusdiansyah dijerat pasal 114 subsider pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut