PONTIANAK, iNews.id - Polisi Militer menggiring mantan dua anggota TNI AD yang menjadi terpidana kasus narkotika jenis sabu seberat 20 kg, Serka Adinda Mayrindra (kiri) dan Serma Tarmizi (kedua kanan) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (10/8/2023).
Majelis Hakim memutuskan hukuman seumur hidup untuk Adinda Mayrindra dan sepuluh tahun penjara untuk Tarmizi dengan denda RP1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan serta keduanya dipecat dari TNI.
Keduanya terbukti menjadi kurir 20 kilogram narkotika jenis sabu
ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Editor: Yudistiro Pranoto