Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem
Advertisement . Scroll to see content

Lagi, Pemprov Jakarta Tutup 25 Perusahaan Langgar PSBB Transisi

Selasa, 04 Agustus 2020 - 11:05:00 WIB
Lagi, Pemprov Jakarta Tutup 25 Perusahaan Langgar PSBB Transisi
Perkantoran di Jakarta. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jakarta menutup sementara 25 perusahaan yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Keputusan itu diambil setelah dilakukan inspeksi terhadap 3.068 perusahaan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah saat dihubungi di Jakarta, Selasa (4/8/2020). Sebanyak 389 perusahaan diberi peringatan pertama dan 101 lainnya mendapatkan peringatan kedua.

"Dan ada 25 perusahaan ditutup sementara," kata Andri.

Andri mengatakan jumlah pelanggaran aturan PSBB transisi yang dilakukan perusahaan menurun. Menurutnya hal itu merupakan salah satu imbas dari penerapan ganjil genap.

Dia mengatakan saat ini kondisi perkantoran di ibu kota lebih sepi. Andri optimistis kebijakan ganjil genap mengurangi kapasitas perkantoran menjadi 50 persen termasuk dengan penerapan sistem shift.

"Memang harus ada instrumen tambahan supaya perkantoran disiplin melaksanakan aturan protokol kesehatan terutama pembatasan 50 persen kapasitas," ucapnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut