Lagi, WNA India Gunakan Visa Palsu saat Transit di Indonesia
TANGERANG, iNews.id - Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial JS tertangkap menggunakan visa palsu saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Januari 2022 lalu. Selain memalsukan visa, JS juga diketahui tidak memiliki cukup biaya untuk tinggal di di Indonesia.
"JS menggunakan alasan bisnis untuk masuk ke wilayah Indonesia. Motifnya karena alasan ekonomi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno Hatta, Tito Andrianto pada Selasa (5/4/2022).
Berdasarkan pemeriksaan petugas keimigrasian, JS diketahui mengubah identitas dan barcode pada e- visa dengan index visa 312 dan menggunakan alasan bisnis untuk masuk ke Indonesia. Index visa 312 sendiri merupakan izin tinggal terbatas untuk tenaga ahli.
"JS diancam pidana paling lama penjara 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," katanya.
Farhat Abbas Beberkan Penipuan Olivia Nathania, Palsukan Visa hingga Konser Nia Daniaty