Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Realisasi Investasi DKI Jakarta sepanjang 2025 Tembus Rp270,9 Triliun, Didorong Kemudahan Perizinan
Advertisement . Scroll to see content

Lahan TPU Khusus Covid-19 Penuh, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Lokasi Pemakaman Baru

Senin, 28 Desember 2020 - 23:32:00 WIB
Lahan TPU Khusus Covid-19 Penuh, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Lokasi Pemakaman Baru
Ilustrasi pemakaman pasien Covid-19. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta menyiapkan lokasi baru untuk lahan pemakaman bagi warga yang meninggal dunia akibat Covid-19. Kondisi ini menyusul hampir penuhnya Tempat Pemakaman Umum (TPU) Khusus Covid-19.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, Dinas Pertanaman dan Hutan Kota telah menyiapkan lokasi baru TPU khusus Covid-19. Kendati demikian, dia belum merinci lokasi lahan baru tersebut.

"Ya nanti kita umumkanlah dari dinas jangan saya karena sedang proses," ujar Ariza di Balai Kota, Jakarta, Senin (28/12/2020).

Menurutnya, Pemprov DKI telah mengantisipasi penuhnya TPU khusus Covid-19. Dia memastikan Dinas Pertanaman dan Hutan Kota telah melakukan pengadaaan lokasi makam baru untuk warga yang meninggal dunia karena Covid-19.

"Pak Gubernur dan saya juga pernah mengecek ke lokasi pemakaman. Kita terus menyiapkan. Nah, sekarang juga sedang dalam proses pengadaan pemakaman terkait Covid termasuk pemakaman umum," katanya.

"Insya Allah tidak ada masalah terkait pemakaman Covid semuanya. Kami antisipasi jadi tadi terkait covid mulai dari obat vitamin masker APD semua termasuk lahan bagi pemakaman pun kami antisipasi dan pastikan siap," ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan izin jenazah Covid-19 dimakamkan pada liang lahat di luar TPU khusus. Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman Covid-19 TPU Pondok Ranggon Muhaemin menjelaskan, izin tersebut diberlakukan karena kondisi liang lahat di TPU khusus telah penuh.

Pemprov DKI telah memberlakukan sejumlah kriteria terhadap jenazah Covid-19 yang akan dimakamkan di luar TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur atau TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.

"Krisis lahan pemakaman Covid-19 terjadi sejak 8 November 2020. Sekarang lokasi untuk pemakaman Covid-19 sudah penuh," kata Muhaemin.

Pengelola TPU memberlakukan pemakaman jenazah Covid-19 secara tumpang atau pada satu liang lahat yang sama. Sejumlah persyaratan bagi keluarga ahli waris yang akan memakamkan jenazah pasien Covid-19 secara tumpang yakni liang lahat yang dipergunakan harus berisi jenazah dari kalangan keluarga dalam satu Kepala Keluarga (KK).

"Hanya menggunakan sistem tumpang dengan jenazah keluarga sebelumnya yang sudah lebih dulu dimakamkan," ujarnya.

Kedua, petak liang lahat yang akan digunakan secara tumpang wajib memenuhi kriteria ukuran untuk dibuatkan lubang yang sesuai dengan ukuran peti jenazah. Ukuran tersebut memiliki lebar 90 centimeter dengan panjang 210 centimeter.

"Jarak dengan sumber air sumur warga minimal 50 meter," katanya.

Syarat berikutnya yakni, jarak dengan permukiman penduduk dari TPU minimal 500 meter sesuai dengan standar dari Direktorat Jendral Kementerian Agama.

Seiring dengan situasi lahan untuk liang lahat di TPU Pondok Ranggon yang telah penuh, diimbau bagi keluarga ahli waris memanfaatkan TPU lain yang telah memenuhi kriteria persyaratan.

Saat ini TPU yang tersebar di lima wilayah kota administratif DKI Jakarta telah mengizinkan pemakaman sesuai prosedur Covid-19.

"Bagi warga yang memiliki makam keluarga di TPU lainnya yang tersebar di lima wilayah Jakarta, bisa dimakamkan secara tumpang selama lokasi tersebut memenuhi syarat," katanya.

Diketahui, saat ini TPU Pondok Ranggon telah menampung total 4.650 lebih jenazah pasien Covid-19 di blok muslim maupun nonmuslim.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut