Lahan Pemakaman Khusus Pasien Covid-19 Penuh sejak 8 November 2020, Sistem Tumpang Diperbolehkan
JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta menyebut lahan tempat pemakaman umum (TPU) khusus jenazah pasien covid-19 di ibu kota sudah penuh sejak 8 November 2020. Oleh sebab itu ahli waris jenazah pasien covid-19 diperbolehkan mencari lahan pemakaman di luar yang disediakan Pemprov DKI Jakarta atau menggunakan sistem tumpang.
Seperti diketahui ada dua TPU di Jakarta yang membuka lahan khusus untuk pemakaman jenazah pasien covid-19 yaitu TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur dan TPU Tegal Alur di Jakarta Barat. Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman Covid-19 TPU Pondok Ranggon, Muhaimin mengatakan ahli waris jenazah pasien bisa mengajukan sistem pemakaman tumpang.
Menurutnya ada beberapa syarat agar jenazah Covid-19 dapat dimakamkan secara tumpang atau dalam satu liang lahat yang sama. Pertama liang lahat yang akan digunakan harus berisikan jenazah dari satu keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
"Untuk menggunakan sistem tumpang dengan jenazah keluarga sebelumnya yang sudah lebih dulu dimakamkan, " ujarnya, Senin (28/12/2020).
Selanjutnya kata Muhaimin, ukuran liang lahat harus memiliki lebar 90 sentimeter dan panjang 210 sentimeter. Kemudian harus berjarak minimal 50 meter dengan sumber air sumur warga.
"Liang lahat yang digunakan secara tumpang wajib memenuhi kriteria ukuran untuk dibuatkan lubang yang sesuai dengan ukuran peti jenazah," katanya.