Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 21 Perusahaan Didenda Rp2,34 Triliun gegara Langgar Kawasan Hutan 
Advertisement . Scroll to see content

Lakukan 3 Pelanggaran Serius, PT Equity Life Ditutup 3 Hari

Rabu, 07 Juli 2021 - 19:24:00 WIB
Lakukan 3 Pelanggaran Serius, PT Equity Life Ditutup 3 Hari
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat melakukan sidak perusahaan di masa PPKM darurat, salah satunya PT Equity Life, Selasa (6/7/2021). Perusahaan itu kini ditutup sementara. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Andri juga menyatakan dalam pelaksanaan penegakan aturan, pihaknya berfokus pada sektor kritikal dan esensial. 

"Kami Dinsnakertrans justru lebih menekankan pemeriksaan di sektor kritikal dan esensial. Seperti PT Equity Life ini termasuk sektor esensial. Karena potensi melanggar protokol kesehatan lebih tinggi, mereka masih ada kegiatan tatap muka di kantor," ujar Andri.

Lebih lanjut Andri menerangkan, terdapat aturan terkait kriteria pegawai yang diizinkan bekerja di kantor. Dia menegaskan perusahaan yang masuk sektor esensial dan kritikal tidak serta merta bisa menerapkan 100 persen bekerja di kantor.

"Misalnya perusahaan A termasuk kritikal, punya 100 pegawai, tapi ada ketentuan lebih lanjut bahwa yang boleh masuk adalah yang betul-betul sehat. Bagi ibu hamil, komorbid, lansia tidak boleh (WFO). Tatkala sektor kritikal dan esensial mempekerjakan orang-orang seperti itu berarti pelanggaran. Langsung kita tutup," tutur Andri.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut