Langgar PPKM, 2 Tempat Karaoke di Jakut dan Tangsel Disegel Polda Metro Jaya
Sabtu, 11 September 2021 - 10:09:00 WIB
Mukti mengatakan petugas juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP DKi Jakarta dan Tangerang untuk diproses lebih lanjut.
"Pertama di Jakarta akan kita limpahkan ke Satpol PP DKI Jakarta, yang di sini akan dilaporkan ke Tangerang Selatan supaya bisa ditindak lanjuti," katanya.
Petugas juga akan memanggil pihak manajemen tempat hiburan tersebut untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Editor: Faieq Hidayat