Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Tempat Nongkrong di Nganjuk, Cocok untuk Seru-seruan Bareng Teman
Advertisement . Scroll to see content

Langgar PPKM Level 3, Kafe Holywing Kemang Ditutup Sementara

Senin, 06 September 2021 - 08:27:00 WIB
Langgar PPKM Level 3, Kafe Holywing Kemang Ditutup Sementara
Satpol PP DKI menutup sementara kafe Holywing Kemang, Jakarta Selatan karena melanggar aturan PPKM Level 3. (Foto: Dok. Satpol PP DKI)..
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satpol PP DKI menutup sementara kafe Holywing Kemang, Jakarta Selatan. Penutupan selama tiga hari, terhitung mulai Minggu (5/9/2021).

Tindakan tegas tersebut diambil terkait pelanggaran kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Petugas menemukan kerumunan di dalam kafe ketika melaksanakan razia.

"Tempat usaha Holywing Kemang dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9/2021) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM Level 3, Sabtu (4/9/2021) malam," dikutip dari akun Instagram Satpol PP DKI, Senin (6/9/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut