Pengacara Don Ritto Bantah Uang yang Disita Polisi terkait 3 Kasus Korupsi Besar
JAKARTA, iNews.id - Pengacara pengusaha Don Ritto, Handika Honggowongso membantah uang dan aset yang disita penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya terkait dengan perkara tiga kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.
Diketahui, Don Ritto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU penanganan perkara PT Asabri, korupsi batu bara dan korupsi Krakatau Steel oleh Kortas Tipidkor Polri. Selain Don Ritto, kepolisian juga menetapkan status yang sama terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah
Handika mengonfirmasi sejumlah aset yang disita penyidik saat penggeledahan di Cafe de'Clan Signature, rumah Don Ritto di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, serta Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan, merupakan milik kliennya. Namun, aset tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tengah disidik penyidik
Menurutnya, uang tersebut merupakan bagian dari kerja sama pembangunan dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur.
"Itu adalah kerja sama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur," kata Handika kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).