Langgar PPKM Mikro, Kafe di Senopati Ditutup Sementara
JAKARTA, iNews.id - Aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri kembali menemukan pelanggaran jam operasional di Odin Cafe, Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (4/4/2021) dini hari. Akibatnya petugas menutup kafe tersebut.
Kasatpol PP DKI Arifin yang memimpin operasi gabungan ini meminta kepada karyawan kafe untuk menyalakan lampu. Setelah itu, ditemukanlah sejumlah pengunjung di luar jam operasional yang telah ditentukan.
Aparat gabungan pun kemudian meminta para pengunjung segera melakukan pembayaran dan dilanjutkan membubarkan diri. Sementara, petugas gabungan langsung menyegel kafe.
Arifin menegaskan setiap tempat usaha telah diberikan peringatan pelanggaran jam operasional sebagaimana diatur di kebijakan PPKM skala mikro. Mereka juga tidak mencoba mengelabui aparat dengan cara memadamkan tempat, atau bahkan mengkosongkan lahan parkir bagi pengunjung.
"Kita sudah tahu semua. Jadi sekali lagi, saya ingatkan tempat yang mencoba-coba mengelabui aparat, kami sudah paham, sudah tahu," kata Arifin dalam akun Instagram @merekamjakarta, Minggu (4/4/2021).