Langgar PPKM Mikro, Resepsi Pernikahan Warga di Kafe Mampang Dibubarkan Satpol PP
Minggu, 27 Juni 2021 - 00:28:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Satpol PP Kelurahan Tegal Parang, Jakarta Selatan membubarkan resepsi pernikahan warga, Sabtu (26/6/2021). Acara tersebut dinilai melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro pencegahan penularan Covid-19.
Acara resepsi pernikahan diadakan di salah satu kafe di halaman Gedung Multika di Jalan Mampang Prapatan Raya, Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan. Sedikitnya ada 50 tamu undangan hadir dalam acara resepsi tersebut dan berkerumun.
"Melebihi ketentuan 25 persen," ujar Kepala Satpol PP Tegal Parang, TB Maulana di Jakarta, Sabtu (26/6/2021).