Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Protokol Kesehatan, 2 Kafe di Jakarta Barat Ditutup

Minggu, 14 Maret 2021 - 15:17:00 WIB
Langgar Protokol Kesehatan, 2 Kafe di Jakarta Barat Ditutup
Ilustrasi Covid-19. (Fpto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jakarta Barat memberikan sanksi ke dua kafe yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Dua kafe itu disanksi tutup selama 3x24 jam.

Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian mengatakan dua kafe yang ditutup yakni Kedai kopi Mami Ko di Jalan Pondok Randu dan Bale kopi Baba Jalan Duri Kosambi.

"Selain dilakukan pembubaran, pihak Satpol PP juga memberikan sanksi penutupan 3x24 jam," kata Asromadian, Minggu (14/3/2021).

Selain itu, Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat memberi sanksi denda ke tempat karaoke di Tambora, Jakarta Barat. 

"Tempat karaoke yang terjaring yakni Happy Melody di Mal Season City Tambora Jakarta Barat. Dalam sidaknya petugas menemukan dua pelanggaran yakni tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut