Larang Ondel-ondel Dipakai Mengamen, Kasatpol PP DKI: Merespons Keluhan Masyarakat
JAKARTA, iNews.di- Satpol PP DKI melarang ondel-ondel digunakan untuk mengamen dan mengemis di Jakarta. Hal itu dilakukan karena menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan ondel-ondel sebagai warisan budaya Betawi harusnya dilestarikan dan dikembangkan. Sebab, pengembangan dan pelestarian ondel-ondel sudah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Tentu kita semua kan merasa bangga apabila nilai-nilai warisan budaya betawi ini dapat kita lestarikan, kita kembangkan, kita tinggikan," kata Arifin saat dihubungi wartawan, Rabu (24/3/2021).
Namun, Arifin mengatakan kondisi saat ini ondel-ondel malah dijadikan untuk mengamen oleh sebagaian orang. Bahkan kata dia, orang-orang itu terkesan seperti mengemis.
"Ngamen ini sebenarnya tidak terlihat kesannya ngamen, tapi malah munculnya seperti ngemis, keliling-keliling. Kesannya seperti mengemis hanya saya menggunakan icon ondel-ondel. Kan ondel-ondelnya didorong-dorong, dua orang yang lainnya meminta-minta, tidak ada yang dimunculkan dalam bentuk seni yang mungkin bisa dinikmati oleh masyarakat," tuturnya.