Larangan Mudik, Dishub DKI Jakarta Periksa Dokumen Warga di 31 Titik
JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan pemeriksaan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan. Personel akan berjaga di 31 titik saat periode pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Pemeriksaan dilakukan pada seluruh angkutan baik pesawat, kapal laut, kereta, bus hingga mobil pribadi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, menyebutkan saat ini yang wajib dilaksanakan pengecekan adalah jenis angkutan kereta api, laut dan udara.
"Sementara untuk jalan belum mandatoris, tapi prinsipnya semua dilakukan pembatasan (pemeriksaan)," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Kapal Perang AS Lepaskan Tembakan Peringatan usai Dikerumuni Kapal-Kapal Iran
Pengguna bus dan mobil pribadi belum diwajibkan pemeriksaan. Maka, untuk angkutan bus di terminal pihak Dishub DKI bekerjasama dengan PO bus juga meminta ditunjukkan surat keterangan sehat dan SIKM dari calon penumpang, dan juga dilakukan pengecekan suhu.
Jika penumpang suhu badan yang tinggi tentu kami langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan itu bisa diketahui yang bersangkutan reaktif atau non reaktif terhadap Covid-19.
"Tentu kalau reaktif akan ditangani lebih lanjut untuk diproses oleh rekan-rekan Dinkes untuk tes Swab PCR," kata Syafrin.
Mereka yang diizinkan jalan, kata Syafrin, tidak semua masyarakat, melainkan yang berada dalam perjalanan dinas baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau swasta serta masyarakat lainnya yang berada dalam keadaan mendesak termasuk menjenguk keluarga sakit, hingga kedukaan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq