JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan kereta api jarak jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak, bukan untuk pemudik. Kebijakan ini berlaku periode 6-17 Mei 2021sesuai keputusan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran 2021.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, masyarakat yang diperbolehkan hanya untuk perjalanan mendesak, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari lurah setempat.
Jenderal Israel yang Bocorkan Video Penyiksaan Tahanan Palestina Mencoba Bunuh Diri
"Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II serta identitas diri calon pelaku perjalanan," ujar Martinus di Jakarta, Senin (3/5/2021).
Dia menuturkan, bagi pegawai swasta wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari lurah.
Banyak Dipakai Ngabuburit, PT KAI Peringatkan Warga Tak Main di Rel Kereta
"Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas," tuturnya.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku