Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Lebih Mengikat, Pergub Sanksi PSBB DKI Jakarta Diusulkan Diubah Jadi Perda

Kamis, 14 Mei 2020 - 01:15:00 WIB
Lebih Mengikat, Pergub Sanksi PSBB DKI Jakarta Diusulkan Diubah Jadi Perda
Ilustrasi PSBB. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya (Ombudsman Jakarta Raya) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah Pergub 41 Tahun 2020 tentang Sanksi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi Peraturan Daerah. Perda dinilai lebih mengikat.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho, mengatakan perubahan tersebut berdasarkan dua peraturan perundang-undangan yaitu; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUPPP) dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UUPD).

"Hanya Perda yang boleh mencantumkan sanksi di tingkat daerah, dan dengan Perda itu pula, Pemprov DKI tetap bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang mendapat izin dari Kemenperin karena Perda merupakan peraturan perundang-undangan sementara Keputusan Menteri bukan," kata Teguh dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Pasal 15 UUPPP tersebut menyebutkan: "Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-undang dan Peraturan Daerah."

Sementara Pasal 238 UUPD menyebutkan: (1) Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut