Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Lebih Mengikat, Pergub Sanksi PSBB DKI Jakarta Diusulkan Diubah Jadi Perda

Kamis, 14 Mei 2020 - 01:15:00 WIB
Lebih Mengikat, Pergub Sanksi PSBB DKI Jakarta Diusulkan Diubah Jadi Perda
Ilustrasi PSBB. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Teguh mengatakan bisa memahami keinginan Pemprov DKI Jakarta untuk membuat aturan yang lebih teknis terkait sanksi bagi para pelanggar PSBB. Di mana adanya kompleksitas aturan sanksi dalam Pergub Nomor 33 tahun 2020 yang rujukan sanksinya masih mengacu ke UU Karantina Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular.

Hal tersebut, akhirnya memicu kebimbangan di kalangan aparat penegak hukum karena jika sanksinya langsung merujuk pada kedua undang-undang tersebut, maka implikasi pelanggaran PSBB adalah sanksi pidana.

"Pilihan persuasif oleh aparat penegak hukum pada PSBB tahap I sudah merupakan pilihan paling logis karena tidak mungkin mempidanakan sekian banyak orang dengan sanksi pidana, kata Teguh.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut