Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Cristiano Ronaldo Hadiri Jamuan Makan bersama Donald Trump dan Pangeran Arab Saudi 
Advertisement . Scroll to see content

Lecehkan Perempuan di Stasiun Tanah Abang, Pelaku Klaim Baru Pertama Kali

Rabu, 16 April 2025 - 17:47:00 WIB
Lecehkan Perempuan di Stasiun Tanah Abang, Pelaku Klaim Baru Pertama Kali
Pelaku pelecehan seksual Stasiun Tanah Abang ditangkap polisi (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Polisi juga dibantu oleh KAI yang berhasil mengidentifikasi pelaku lewat kamera CCTV.

"Dari kejadian peristiwa tindak pidana kekerasan seksual tersebut, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polsek Gambir, dan juga dari KAI langsung memprofiling pelaku yang mana pada saat itu juga berhasil diamankan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 5 Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut