Lecehkan Perempuan di Stasiun Tanah Abang, Pelaku Klaim Baru Pertama Kali
Rabu, 16 April 2025 - 17:47:00 WIB
Polisi juga dibantu oleh KAI yang berhasil mengidentifikasi pelaku lewat kamera CCTV.
"Dari kejadian peristiwa tindak pidana kekerasan seksual tersebut, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polsek Gambir, dan juga dari KAI langsung memprofiling pelaku yang mana pada saat itu juga berhasil diamankan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 5 Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun.
Editor: Reza Fajri