Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rano Karno Minta Dinas Bina Marga DKI Gercep Perbaiki Jalan Rusak: Tak Perlu Disuruh
Advertisement . Scroll to see content

Libur Natal dan Tahun Baru, Pemprov DKI: Yuk Manfaatkan dengan Berkegiatan di Rumah 

Kamis, 24 Desember 2020 - 15:19:00 WIB
Libur Natal dan Tahun Baru, Pemprov DKI: Yuk Manfaatkan dengan Berkegiatan di Rumah 
Ilustrasi, Pemprov DKI Jakarta. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan pengendalian hingga penutupan sejumlah lokasi dinilai yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat libur Natal 25 Desember 2020 dan Tahun Baru 2021.

Kebijakan ini dilakukan berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian, serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat.

"Berikut lokasi pengendalian ketat dan penutupan pada masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Jakarta. Upaya ini dilakukan sebagai langkah untuk melindungi masyarakat sekaligus pengendalian Covid-19," tulisnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut