Liquid Vape Mengandung Narkoba Dipasarkan lewat Media Sosial
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran tembakau gorila dan cairan untuk rokok elektrik (liquid vape) mengandung narkoba. Delapan orang ditangkap dalam waktu berbeda dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari investigasi kepolisian. Penyidik mencurigai ada kandungan narkoba di liquid vape yang didatangkan dari Belanda. "Di Belanda ini memang bukan sesuatu yang dilarang. Tetapi hasil lab mengandung Cannabinoid (kandungan aktif dalam ganja)," terang Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Kombes Jhon Turman Panjaitan saat jumpa pers di kantornya, Rabu (1/1/2017).
Dari kecurigaan tersebut, polisi kemudian menyamar sebagai pembeli. Polisi memesan 4.140 mililiter (ml) liquid vape dari MGL (40) melalui media sosial. Beberapa hari setelah pemesanan, tim Bareskrim mendapat informasi dari Direktorat Bea Cukai bahwa ada kiriman liquid vape dari Belanda melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten.
Paket tersebut pun diserahkan pihak Bea Cukai kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan uji laboratorium. Hasinya, cairan untuk rokok elektronik itu mengandung narkoba jenis cannabinoid. Polisi pun lantas menangkap MGL di kediamannya, Kuta, Bali, pada Kamis 26 Oktober 2017.
"Ketika diinterogasi, MGL mengakui telah menjadi perantara jual beli liquid vape merk dvtch," terang Jhon. Penangkapan MGL bukan pertama kali bagi Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus penyelundupan narkoba berkedok kemasan liquid vape. Sepanjang bulan September hingga Oktober, polisi telah mengamankan delapan tersangka. Masing-masing merupakan pemesan yang diduga kurir penyelundupan narkoba dari luar negeri.
Editor: Zen Teguh