Imbas Konten Bigmo Viral, Komdigi Resmi Tegur YouTube!
JAKARTA, iNews.id – Kontroversi yang dipicu konten YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo kini berbuntut panjang. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah ditemukan konten siaran langsung yang menampilkan promosi produk rokok elektrik (vape) dengan melibatkan anak-anak.
Langkah tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Minggu (2/8/2026). Menurutnya, pelibatan anak dalam promosi produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," tegas Meutya.
Surat teguran itu diterbitkan menyusul temuan konten promosi produk vape oleh Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur saat melakukan live streaming di YouTube. Kasus tersebut sebelumnya memicu gelombang kritik dari publik dan menjadi perhatian pegiat perlindungan anak, tenaga kesehatan, hingga aparat penegak hukum.
Melalui surat teguran tersebut, Komdigi meminta YouTube segera melakukan peninjauan terhadap konten yang dimaksud sekaligus mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.