Lomba Burung di Bogor Dibubarkan karena Langgar Prokes, Panitia Didenda Rp5 Juta
BOGOR, iNews.id - Satpol PP Kota Bogor, Jawa Barat membubarkan paksa lomba burung berkicau di kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR), Bogor Selatan, Minggu (14/2/2021). Panitia juga dikenakan denda Rp5 juta.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustiansyah mengatakan pembubaran dilakukan karena acara tersebut melanggar protokol kesehatan (prokes) dengan membuat kerumunan. Hal itu menurutnya sangat berpotensi menimbulkan penularan covid-19.
"Iya betul, tadi kami bersama pihak kecamatan membubarkan kontes burung. Mereka melanggar peraturan PPKM karena mengundang banyak orang atau kerumunan," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan di Bogor, Minggu (14/2/2021).
Ditambah lagi, pihak panitia penyelenggara tidak mempunyai izin dari aparatur daerah setempat dan Satgas Covid-19 Kota Bogor. Karena itu dengan tegas kontes burung dibubarkan paksa oleh petugas.
"Tidak bisa menunjukan izinnya," ucap Agus.
Tak hanya itu, penyelenggara juga dikenakan sanksi denda karena melanggar PPKM sebesar Rp5 juta. Denda tersebut diberikan untuk memberi efek jera dan sebagai bentuk penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Kita denda (panitia) Rp5 juta," ujarnya.