Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Jalur Alternatif Jakarta Bogor untuk Perjalanan Lebih Cepat dan Bebas Macet
Advertisement . Scroll to see content

Lomba Burung di Bogor Dibubarkan karena Langgar Prokes, Panitia Didenda Rp5 Juta

Minggu, 14 Februari 2021 - 20:29:00 WIB
Lomba Burung di Bogor Dibubarkan karena Langgar Prokes, Panitia Didenda Rp5 Juta
Lomba burung berkicau di Bogor Nirwana Residence (BNR), Bogor Selatan dibubarkan Minggu (14/2/2021). (Foto: Dok Satpol PP Kota Bogor)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Satpol PP Kota Bogor, Jawa Barat membubarkan paksa lomba burung berkicau di kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR), Bogor Selatan, Minggu (14/2/2021). Panitia juga dikenakan denda Rp5 juta.

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustiansyah mengatakan pembubaran dilakukan karena acara tersebut melanggar protokol kesehatan (prokes) dengan membuat kerumunan. Hal itu menurutnya sangat berpotensi menimbulkan penularan covid-19. 

"Iya betul, tadi kami bersama pihak kecamatan membubarkan kontes burung. Mereka melanggar peraturan PPKM karena mengundang banyak orang atau kerumunan," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan di Bogor, Minggu (14/2/2021).

Ditambah lagi, pihak panitia penyelenggara tidak mempunyai izin dari aparatur daerah setempat dan Satgas Covid-19 Kota Bogor. Karena itu dengan tegas kontes burung dibubarkan paksa oleh petugas.

"Tidak bisa menunjukan izinnya," ucap Agus.

Tak hanya itu, penyelenggara juga dikenakan sanksi denda karena melanggar PPKM sebesar Rp5 juta. Denda tersebut diberikan untuk memberi efek jera dan sebagai bentuk penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Kita denda (panitia) Rp5 juta," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut