Long Weekend Libur Idul Adha, Disdik DKI Jakarta Atur Ulang Jadwal PPDB
JAKARTA, iNews.id - Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan penyesuaian pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor e-0051 Tahun 2023. Perubahan tersebut terkait dengan libur akhir pekan panjang Idul Adha.
Pemerintah juga menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai hari libur nasional dan cuti bersama. Berdasarkan SKB tersebut, Pemerintah menambah cuti bersama Idul Adha pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023.
"Karena adanya perubahan waktu libur dan cuti bersama, perlu dilakukan penyesuaian jadwal PPDB agar tidak merugikan masyarakat," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo seperti dikutip dalam laman resmi PPID DKI Jakarta, Sabtu (24/6/2023).
Sebagai akibat dari penyesuaian tersebut, beberapa tahapan PPDB 2023/2024 akan mengalami penundaan waktu.
Bagi jalur afirmasi prioritas pertama (anak asuh panti dan anak dari tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19) jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, jalur pindah tugas orang tua jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, serta tahap kedua jenjang SD dan jalur zonasi jenjang SMP dan SMA, waktu penginputan ke dalam sistem dan pengumuman yang semula dijadwalkan tanggal 28 Juni akan menjadi tanggal 3 Juli.