LPSK Konsultasi ke KPK, Bahas Harta Ayah Mario Dandy untuk Restitusi David
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pernah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal aset milik ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo. Konsultasi dilakukan terkait permohonan ganti rugi atau restitusi terhadap David Ozora, korban penganiayaan yang diduga dilakukan Mario Dandy.
Hal itu disampaikan ketua tim penghitung restitusi LPSK, Abdanev Jopa, saat bersaksi di sidang kasus penganiayaan David dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Semula, pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, bertanya kepada LPSK apakah berkonsultasi dengan KPK terkait restitusi kliennya melalui harta Rafael Alun yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
“Apakah sikap LPSK yang berkonsultasi dengan KPK juga dikaitkan dengan bahwa LPSK juga berpendapat bahwa ini yang bertanggung jawab bukan hanya terdakwa?” kata Andreas.
“Sebentar, saudara ikut berkonsultasi dengan KPK?” tanya hakim.
“Di awal kasus ada beberapa pihak yang terlibat dalam rapat,” ujar Jopa.
Jopa menyebutkan dirinya hadir dan mengikuti rapat dengan KPK terkait restitusi Mario Dandy. Ia mengatakan dalam rapat itu membahas terkait harta Rafael Alun yang bisa dilakukan penyitaan untuk restitusi.
“Saudara sendiri ikut?” tanya hakim.
“Ikut,” ucap Jopa menjawab pertanyaan hakim.
“Saudara sampaikan ke KPK?” tanya hakim.
“Iya, diskusi soal harta yang bisa dilakukan penyitaan untuk restitusi,” jawab Jopa.
Kemudian, Andreas kembali mempertanyakan terkait hasil dari rapat tersebut. Jopa pun menjawab bahwa KPK membatasi saat ini tengah melakukan penyidikan kasus TPPU terkait ayah Mario Dandy itu.
“Kaitannya sama rapat tersebut, apa tanggapan KPK saat itu? Apakah KPK menyatakan yang ini bisa, yang itu enggak bisa. Ada enggak kesimpulan seperti itu?” ujar Andreas.
“Kalau pertanyaannya dalam rapat itu ada kesimpulan mana-mana, tidak. Karena itu hanya rapat dengar pendapat saja,” tutur Jopa.
“KPK menyampaikan apa?” tanya Andreas.
“KPK hanya membatasi bahwa saat ini tengah melakukan penyidikan dengan ada dugaan korupsi mungkin TPPU dan ada beberapa harta yang diduga terkait. Hanya sebatas itu,” kata Jopa.
Sebelumnya, LPSK mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi untuk David dengan nilai total Rp100 miliar. LPSK meminta restitusi ini dimasukkan dalam surat tuntutan kepada tiga terdakwa, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AG.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan, terdapat sejumlah komponen dari restitusi yang diajukan. Secara garis besar, meliputi biaya perawatan, waktu yang terkorbankan, dan penderitaan yang dialami David beserta keluarganya.
LPSK juga memperhitungkan kehilangan mata pencaharian David yang selama perawatan tidak sempat mencari nafkah.
Editor: Rizky Agustian