Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR RI Sebut Banyak Korban Kejahatan Belum Tahu LPSK
Advertisement . Scroll to see content

LPSK Minta Polres Bogor Buka Lagi Kasus Pemerkosaan Tenaga Honorer Kemenkop UKM

Rabu, 02 November 2022 - 22:10:00 WIB
LPSK Minta Polres Bogor Buka Lagi Kasus Pemerkosaan Tenaga Honorer Kemenkop UKM
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mendatangi Polres Bogor Kota, Rabu (2/11/2022). LPSK mendalami informasi terkait kasus pemerkosaan di lingkungan Kementerian Koperasi dan dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) yang sebelumnya ditangani Polres Bogor.

"Ya kami datang untuk mendapatkan, mendalami informasi penanganan perkara yang dilakukan Polresta Bogor terhadap pemerkosaan terhadap perempuan tidak berdaya pada Desember 2019," kata Edwin.

kemudian baru minggu ini ramai lagi pemberitaan dan pihak korban mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK," ucapnya.

Edwin mengaku sudah bertemu dengan penyidik Polresta Bogor yang menangani kasus tersebut. Kepada penyidik, LPSK memberi saran atau masukan supaya perkara tersebut bisa kembali dibuka.

"Tadi kami sudah mendapat penjelasan dari penyidik bagaimana proses perkara itu berlangsung sampai dengan dihentikan perkara dan kami menyampaikan beberapa saran kepada penyidik termasuk juga kalau dimungkinkan dibuka saja lagi perkara itu," katanya.

Dia mengingatkan, pemerkosaan berdampak luar biasa kepada korban yang sebelumnya ceria menjadi pribadi tertutup. Hal itu bisa menjadi pertimbangan penyidik Polresta Bogor Kota untuk membuka kembali kasus ini.

Pembukaan kembali perkara, menurut Edwin, bisa melalui praperadilan atau langsung. Dia sendiri menilai perkara lebih baik kembali dibuka tanpa melalui praperadilan.

"Saya rasa dua-duanya bisa digunakan tinggal bagaimana penyidik membaca mendalami proses yang berlangsung. Dengan prapradilan bisa tapi jauh lebih progresif kalau Polresta atau Polda membuka kembali tanpa melalui praperadilan," katanya.

Sebelumnya, Polresta Bogor Kota melakukan gelar perkara kasus ini pada tanggal 16 Maret 2020 dengan kesimpulan menghentikan proses penyidikan. Langkah itu dilakukan karena korban dinikahkan dengan pelaku.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut