Saksi Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas, Dokter Kamelia: Harusnya Dilindungi LPSK
JAKARTA, iNews.id – Kekasih Ammar Zoni, Hayati Kamelia alias Dokter Kamelia mengatakan saksi yang berani mengungkap dugaan peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan Salemba seharusnya mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, kenyataannya justru mendapat tekanan hukum.
Seperti diketahui, Dokter Kamelia kembali hadir dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026). Dalam persidangan tersebut, Kamelia menanggapi keterangan saksi meringankan bernama Andri Setiawan Indrakusuma.
Di hadapan Majelis Hakim, Andri membongkar dugaan adanya peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Andri bahkan mengaku pernah menjadi bagian dari peredaran tersebut dan dikenal dengan sebutan ‘apotek’ di kalangan oknum narapidana.
Menurut Kamelia, kesaksian Andri merupakan bentuk kejujuran dan tidak dibuat-buat. Dia menilai saksi hanya menyampaikan fakta yang memang terjadi di dalam rutan.
“Emang itu kenyataannya, bukan vulgar tapi emang itu kenyataannya berarti tuh saksi jujur dong, nggak mengada-ada gitu,” kata Kamelia usai persidangan.