Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menko Yusril Ajak Tokoh Agama Ikut Berantas Judi Online, Salah Satunya Lewat Ceramah
Advertisement . Scroll to see content

Main Judi Slot di Warnet, 3 Orang Ini Ditangkap Polisi dan Terjerat Pasal 303

Kamis, 25 Agustus 2022 - 14:00:00 WIB
Main Judi Slot di Warnet, 3 Orang Ini Ditangkap Polisi dan Terjerat Pasal 303
Ilustrasi judi online (Foto: ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Polsek Jatiasih menangkap tiga orang karena bermain judi online di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Ketiganya bermain judi online jenis slot di sebuah warung internet atau warnet.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari merinci ketiganya yakni dua pria berinisial MY (25) dan MS (41) serta seorang perempuan RN (30).

"Polsek Jatiasih melalui unit reskrim mengamankan tiga orang lagi main judi online berupa permainan slot di warnet di wilayah Bekasi Selatan,” kata Erna, Kamis (25/8/2022).

Ketiganya juga terekam CCTV sedang bermain slot. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa 3 unit komputer, 2 handphone dan 2 kartu ATM.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut