Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi soal Arya Daru Check In Hotel 24 Kali: Keluarga Sudah Siap dengan Temuan Penyidik?
Advertisement . Scroll to see content

Majelis Hakim Sakit, Sidang Vonis Richard Muljadi Ditunda Pekan Depan

Kamis, 14 Februari 2019 - 17:30:00 WIB
Majelis Hakim Sakit, Sidang Vonis Richard Muljadi Ditunda Pekan Depan
Terdakwa Richard Muljadi (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang vonis kasus penyalahgunaan narkoba jenis Kokain dengan terdakwa Richard Muljadi. Sidang putusan ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir karena sakit.

“Ketua Majelis Hakim sedang sakit. Dan jika Ketua Majelis Hakim berhalangan, maka penggantinya harus ada penetapan dulu dari Pengadilan Tinggi," kata Hakim Anggota Mery Taat Anggarasih di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).

Majelis Hakim memutuskan untuk mengundur sidang vonis Richard Muljadi pada minggu depan pada hari yang sama. “Maka itu pembacaan putusan Hari Kamis yang akan datang tanggal 21 Februari 2019,” ucap Mery.

Sementara terdakwa Richard yang sudah hadir di persidangan kembali ke penahanan. Kuasa hukum Richard, Baso Fakhruddin mendoakan agar Ketua Majelis Hakim lekas sembuh dari penyakitnya.

"Kita doakan mudah-mudahan bapak ketua majelis bisa cepat sembuh supaya perkara Richard cepat selesai,” ucap Baso.

Dalam perkara ini, Jaksa menjatuhkan tuntutan hukuman pidana satu tahun pidana dikurangi selama terdakwa berada di tahanan, dengan ketentuan tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan, namun menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Richard Muljadi terbukti sebagai tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut