Maklumat Kapolda Metro: Konvoi hingga Main Petasan Dilarang selama Ramadhan
JAKARTA, iNews.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengeluarkan maklumat larangan kegiatan selama Ramadhan 1445 H atau 2024. Maklumat itu diterbitkan demi menjaga ketertiban masyarakat selama menjalankan ibadah puasa di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan, maka dilarang kegiatan-kegiatan yang dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum," ujar Karyoto dalam maklumatnya, Kamis (14/3/2024).
Adapun larangan yang tercantum dalam maklumat tersebut sebagai berikut:
1. Larangan berkonvoi kendaraan tanpa pertimbangan petugas kepolisian (Pasal 134 huruf g Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan);
2. Bermain petasan atau kembang api (Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952);
3. Berkumpul atau berkerumun sembari menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti balap liar (Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dan tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran).
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan KUHP dan UU," tegas Karyoto.
Editor: Rizky Agustian