Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ditangkap, Hendak Kabur ke Lampung
Advertisement . Scroll to see content

Maling Motor Tembak Warga Pakai Airsoft Gun di Jakut, 3 Orang Luka-luka

Senin, 03 Juni 2024 - 16:42:00 WIB
Maling Motor Tembak Warga Pakai Airsoft Gun di Jakut, 3 Orang Luka-luka
Maling motor di Koja, Jakarta Utara, menembak warga menggunakan airsoft gun saat tepergok melancarkan aksinya. Tiga orang luka-luka. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Maling motor berinisial MBR ditangkap polisi. Dia tepergok mencuri sepeda motor di parkiran kafe kawasan Koja, Jakarta Utara (Jakut), pada Senin (27/5/2024).

Pelaku sempat menembak warga menggunakan airsoft gun saat tepergok melancarkan aksinya. Alhasil tiga orang luka-luka.

"Pelaku ini bersama rekannya F melakukan pencurian dengan menggunakan senjata airsoft gun. Baru satu pelaku yang tertangkap dan satu lagi masih berstatus DPO," ujar Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni, Senin (3/6/2024).

Menurut Syahroni, MBR berperan sebagai joki. Dia dan F dipergoki pemilik kendaraan saat beraksi. 

Saksi dan korban kemudian mengejar pelaku ke parkiran motor. Keduanya pun melawan dengan menembakkan airsoft gun.

"Kedua pelaku ini langsung mengeluarkan senjata dan menembak tiga orang saksi yakni AI pemilik kafe, dua orang warga SB dan AF," kata Syahroni.

Tiga orang luka-luka akibat terkena tembakan yang dilesakkan pelaku. MBR pun tertangkap, namun F berhasil kabur.

"Kami amankan satu pelaku dan bawa saksi ini ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," kata Syahroni.

Beruntung, luka tembak tidak mengenai organ dalam korban. "Alhamdulillah kondisi saksi tidak parah dan kami lakukan pengembangan kasus ini," ujar Syahroni.

Polisi sudah mengantongi alamat pelaku yang masih berkeliaran setelah melakukan aksinya.

"Kedua pelaku ini sudah pernah melakukan aksi pencurian yang sama di Cikarang. Motor ini rencana dijual di Kebon Pisang, Tanjung Priok," kata Syahroni.

MBR dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kami akan terus kejar pelaku dan lakukan pengembangan kasus ini," pungkas Syahroni.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut