Manajemen Alexis Minta Keringanan Pemprov DKI
JAKARTA, Inews.id - Keputusan Pemprov DKI tidak memperpanjang izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis sudah diterima dengan lapang dada pihak manajemen hotel. Pengelola tempat hiburan malam tersebut memilih untuk menghentikan kegiatan usahanya.
Legal Corporate Affair Hotel Alexis Group Lina Novita mengatakan, langkah ini merupakan inisiatif pihak pengelola yang sengaja menghentikan kegiatan usaha ini menunjukkan bahwa pihak manajeman taat aturan.
"Kami menghargai surat yang telah dikeluarkan dinas PTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta). Atas dasar itu, kami menghentikan operasional hotel dan griya pijat Alexis," tutur Lina, Selasa (31/10/2017).
Kendati demikian, Manajemen Alexis enggan disebut penutupan Alexis karena buntut indikasi pelanggaran hukum yang dituduhkan Pemprov. Mereka mengingatkan, hotel dan Griya Pijat Alexis tidak pernah terjerat pelanggaran, baik narkoba maupun asusila.
"Kami tidak pernah melakukan pelanggaran, taat hukum, dan bahkan berkontribusi nyata kepada Jakarta," terang dia.
Menurutnya, Sejauh ini dari catatan pengelola, kedua usaha tersebut setiap bulan membayar pajak senilai Rp 2,7 miliar.
Karena itu, Lina mengatakan, kliennya siap bekerjasama dengan Pemprov DKI mendukung kebijakan Gubernur DKI. Lina berharap Pemprov memberikan ruang beraudiensi untuk mencari solusi atas keberlangsungan usahanya. Menurutnya, penutupan usaha karena belum adanya perpanjangan ijin akan berdampak pada nasib karyawan Alexis.
"Ada 600 orang karyawan tetap dan 400 orang karyawan lepas. Mereka merupakan tulang punggung keluarga. Penutupan usaha di tempat mereka bekerja akan menyebabkan mereka kehilangan mata pencarian," ucap Lina.
Editor: Zen Teguh