Marak Bullying, Pemprov DKI Bentuk Satgas Khusus di Sekolah
Jumat, 01 Maret 2024 - 15:51:00 WIB
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran masing-masing perangkat daerah.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq