Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua DPRD DKI Dorong Investigasi Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Termasuk Dugaan Bullying
Advertisement . Scroll to see content

Marak Bullying, Pemprov DKI Bentuk Satgas Khusus di Sekolah

Jumat, 01 Maret 2024 - 15:51:00 WIB
Marak Bullying, Pemprov DKI Bentuk Satgas Khusus di Sekolah
Ilustrasi korban bullying (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

KETIGA

Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

KEEMPAT

Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran masing-masing perangkat daerah.

KELIMA

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut