Marbut Musala di Bogor Tega Cabuli 10 Anak dalam Gudang, Begini Pengakuannya
Jumat, 13 Oktober 2023 - 16:35:00 WIB
Kepada polisi, pelaku tega mencabuli anak-anak hanya karena nafsu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76d atau 76E UU Perlindungan Anak ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Kami juga berkoordinasi dengan UPTD DPPA untuk pendampingan secara psikologis kepada korban selama proses penyelidikan ini tidak membawa efek yang buruk, traumatis kepada korban," tutupnya.
Sebelumnya, polisi menangkap pria berinisial MS (58) karena tega mencabuli 10 anak yang masih di bawah umur di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Diketahui, pelaku sehari-harinya merupakan marbut.
Editor: Faieq Hidayat