Maria Pauline Lumowa Diekstradisi, Mahfud MD : Kalau Lewat Seminggu, Bisa Lolos Lagi
JAKARTA, iNews.id - Buronan pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumawa berhasil diekstradisi ke Indonesia dari Serbia. Maria tiba di DKI Jakarta dengan pengawasan langsung Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memuji proses ekstradisi yang dilakukan dengan senyap. Dia mengatakan telat seminggu saja pemulangan Maria bisa gagal karena masa tahanan di Serbia akan segera habis.
"Bayangkan kalau lewat seminggu akan lolos lagi. Seminggu lagi, masa penahanan akan lepas kalau tidak ada kesepakatan ini," kata Mahfud, Kamis (9/7/2020).
Mahfud mengatakan Maria ditangkap usai 17 tahun menjadi buron. Maria disebut sudah berganti kewarganegaraan menjadi warga negara Belanda.
"Saya sudah bicara langsung, hukum akan memperlakukan dengan baik, diberikan hak asasi. Bantuan hukum akan diberikan," katanya.
Sebelumnya, penyerahan Maria Pauline Lumowa dari Serbia kepada Indonesia dilakukan melalui mekanisme ekstradisi berdasarkan permintaan Pemerintah RI kepada Pemerintah Republik Serbia yang disampaikan melalui surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.12.01-10 tanggal 31 Juli 2019 kepada Menteri Kehakiman Serbia yang disusul dengan permintaan percepatan proses ekstradisi yang disampaikan melalui surat Nomor AHU-AH.12.01-22 tanggal 3 September 2019.
Yasonna mengatakan Maria ditangkap dengan pendekatan kepada para pejabat negara di Serbia. Dia diterima langsung oleh Presiden Serbia Aleksander Vucic dan beberapa menteri lainnya.
"Keberhasilan mengekstradisi Maria Pauline Lumowa tidak terlepas dari upaya pendekatan high level kepada berbagai pihak di Serbia. Dalam kunjungan kemarin, Menkumham diterima oleh Presiden Serbia dan beberapa Menteri lainnya yang menyampaikan dukungan penuh terhadap ekstradisi Maria Pauline Lumowa," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2020).
Yasonna mengatakan Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pembobol Bank BNI melalui L/C fiktif yang terjadi pada tahun 2003 silam dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1,2 triliun. Maria sempat melarikan diri ke Singapura dan Belanda.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq