Mario Dandy Dibebani Restitusi Rp25 Miliar, Hakim Perintahkan Mobil Rubicon Dijual
JAKARTA, iNews.id - Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono telah memvonis Mario Dandy Satrio 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terencana kepada Cristalino David Ozora. Mario Dandy dibebani biaya restitusi sebesar Rp25 miliar.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satrio membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora sebesar Rp25 miliar," ujar Alimin di persidangan, Kamis (7/9/2023).
Pembebanan biaya restitusi dari hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Rp120 miliar.
Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario untuk dilelang. Nantinya, uang hasil lelang itu dipakai untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.
"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi terhadap David," kata hakim.
Hakim menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Mario disebut telah memenuhi seluruh unsur kesengajaan dalam penganiayaan berat tersebut.
Editor: Reza Fajri