Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Ungkit Perbuatan Kejamnya dan Selebrasi
Kamis, 07 September 2023 - 14:22:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Mario Dandy Satrio divonis 12 tahun penjara terkait perkara penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora. Hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa.
Pertama, tindakan terdakwa terhadap David dinilai sebagai perbuatan kejam. Mario juga melakukan selebrasi usai penganiayaan tersebut.
"Terdakwa melakukan selebrasi," kata hakim.
Selanjutnya, penganiayaan yang dilakukan Mario membuat David kehilangan masa depannya.
Menurut hakim, tak ada hal yang meringankan dari terdakwa Mario.