Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tega! Pria Ini Manfaatkan Pacarnya Buat Nipu Orang Lain Pakai Modus Love Scamming
Advertisement . Scroll to see content

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Ungkit Perbuatan Kejamnya dan Selebrasi

Kamis, 07 September 2023 - 14:22:00 WIB
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Ungkit Perbuatan Kejamnya dan Selebrasi
Sidang Mario Dandy Satrio (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mario Dandy Satrio divonis 12 tahun penjara terkait perkara penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora. Hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa.

Pertama, tindakan terdakwa terhadap David dinilai sebagai perbuatan kejam. Mario juga melakukan selebrasi usai penganiayaan tersebut.

"Terdakwa melakukan selebrasi," kata hakim.

Selanjutnya, penganiayaan yang dilakukan Mario membuat David kehilangan masa depannya.

Menurut hakim, tak ada hal yang meringankan dari terdakwa Mario.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut