Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rampai Nusantara Prihatin Roy Suryo Cs Jadi Tersangka: Sudah Diwanti-wanti Berhenti, tapi Terjerumus
Advertisement . Scroll to see content

Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak AG

Senin, 03 Juli 2023 - 19:13:00 WIB
Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak AG
Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus pencabulan anak AG.(foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka kasus pencabulan anak AG (15). Mario Dandy dan mantan pacarnya AG merupakan tersangka penganiayaan terhadap David Ozora.

"Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi, Senin (3/7/2023).

Penetapaan tersangka ini setelah Polda Metro Jaya menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan. 

Mario dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, pihak anak AG (15) melaporkan Mario Dandy atas dugaan kasus pencabulan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo mengklaim pihaknya telah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut. Empat di antaranya telah diserahkan ke penyidik.

"Sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5/2023).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut