Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ustaz Ahmad Al Misry Jadi Tersangka, Pelapor Ungkap Modus Pelecehan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Polri Ajukan Red Notice Syekh Ahmad Al Misry ke Interpol terkait Kasus Pelecehan

Jumat, 08 Mei 2026 - 19:25:00 WIB
Polri Ajukan Red Notice Syekh Ahmad Al Misry ke Interpol terkait Kasus Pelecehan
Syekh Ahmad Al Misry. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengajukan red notice untuk pendakwah Syekh Ahmad Al Misry ke Interpol. Pengajuan dilakukan menyusul status tersangka Ahmad dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," ujar Kepala Bagian Kejahatan Transnasional (Kabag Jataranin) Set NCB Interpol Indonesia Kombes Ricky Purnama kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Ricky memastikan Syekh Ahmad Al Misry merupakan warga negara Indonesia (WNI). Status kewarganegaraan itu diterima melalui naturalisasi resmi lewat permohonan pasangan kawin campur dengan perempuan berkewarganegaraan Indonesia.

"Status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," tutur dia.

Ricky mengatakan pihaknya tengah berkomunikasi dengan otoritas Mesir untuk mengonfirmasi Syekh Ahmad Al Misry juga berstatus warga negara Mesir atau tidak. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut