Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keji! Ini Motif Pembunuhan dan Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari
Advertisement . Scroll to see content

Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Pencabulan Hari Ini, Digelar Tertutup

Rabu, 11 Desember 2024 - 08:44:00 WIB
Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Pencabulan Hari Ini, Digelar Tertutup
Mario Dandy Satriyo. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak AG pada 2023 lalu. Penetapaan tersangka ini setelah Polda Metro Jaya menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan. 

Mario dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, pihak anak AG (15) melaporkan Mario Dandy atas dugaan kasus pencabulan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo mengklaim pihaknya telah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut. Empat di antaranya telah diserahkan ke penyidik.

"Sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5/2023).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut