Marketing Deka Reset Ditangkap terkait Kasus Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap Alfathan Syunovrie, marketing atau pemasar Deka Reset. Penangkapan terkait kasus dugaan penipuan jual beli mobil bekas taksi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Muhammad Firdaus mengatakan penyelidikan kasus ini dilakukan atas adanya 12 laporan yang masuk. Dari hasil gelar perkara, Alfathan dan Direktur Deka Reset Syahputra Eka Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka penipuan atau penggelapan.
"Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan tim penyidik melakukan gerak perkara dan menetapkan dari kasus ini dua orang tersangka inisial AS dan inisial SEK," ungkap Firdaus di Bekasi, Jumat (25/5/2024).
Firdaus mengatakan kedua tersangka menjual mobil bekas taksi yang dibanderol dengan harga berkisar Rp30-100 juta. Pemasaran dilakukan menggunakan media sosial.
"Jadi modus operandi PT Deka Reset ini hanya lima mobil yang ada di lokasi bengkelnya, dia menawarkan ke beberapa orang sehingga orang ini tertarik dengan harga mobil yang murah, sehingga mentransfer uang tersebut ke PT Deka Reset," tutur dia.
Dia mengungkapkan ada 45 korban atas kasus dugaan penipuan jual beli mobil ini. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3 miliar.
"Tidak menutup kemungkinan ini korban akan bertambah. Kami masih menunggu apakah masih ada korban-korban lainnya dari kasus ini," tuturnya.
Polisi masih memburu Syahputra selaku pemilik dari Deka Reset. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
"Dengan ancaman pidana empat tahun penjara," tutur Firdaus.
Editor: Rizky Agustian