Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Polisi Catcalling ke Perempuan di Jaksel Diperiksa Propam, Ngaku Cuma Iseng
Advertisement . Scroll to see content

Masa Penahanan Habib Rizieq Shihab Diperpanjang 40 Hari

Rabu, 30 Desember 2020 - 22:52:00 WIB
Masa Penahanan Habib Rizieq Shihab Diperpanjang 40 Hari
Habib Rizieq Shihab (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, melalui hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya MRS ditetapkan tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.

Habib Rizieq disangkakan Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP. Lantaran ancaman pidana diatas lima tahun, pertimbangan subjektifitas dan objektifitas penyidik, pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu langsung ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 12 Desember sampai tanggal 31 Desember 2020.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut