Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jawaban Luhut saat Deddy Corbuzier Blak-Blakan Singgung Penanganan Covid Berubah-Ubah
Advertisement . Scroll to see content

Masih Banyak Warga Nekat Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Paling Banyak Pakai Motor

Jumat, 05 Juni 2020 - 15:41:00 WIB
Masih Banyak Warga Nekat Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Paling Banyak Pakai Motor
Ilustrasi (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang sebagai masa transisi. Pembatasan keluar dan masuk DKI Jakarta masih diberlakukan.

Sebanyak 26.606 kendaraan yang hendak masuk ke wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya ditindak polisi karena kedapatan tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Penindakan dilakukan selama delapan hari sejak larangan masuk Jakarta diberlakukan. 

"Sejak 27 Mei hingga 4 Juni 2020, Polda Metro Jaya telah memutar balikkan 26.606 kendaraan bermotor yang hendak keluar masuk Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (5/6/2020).

Yusri mengatakan kendaraan-kendaraan yang diputar balikkan terdiri dari berbagai jenis kendaraan. Namun mayoritas kendaraan terbanyak yang ditindak yaitu sepeda motor roda dua.

"Dari data kendaraan yang diputar balikkan di wilayah DKI Jakarta didominasi sepeda motor sedangkan diluar wilayah DKI didominasi kendaraan pribadi," kata Yusri. 

Penindakan yang dilakukan pihak kepolisian dengan cara memutar balikkan kendaraan tersebut. Data 26.606 kendaraan yang ditindak itu merupakan data yang dihimpun dari pos-pos pemeriksaan SIKM yang dimiliki Polda Metro Jaya.

Polda Metro tercatat memiliki 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar diseluruh wilayah Jakarta dan daerah penyangga Jakarta lainnya. Pos penyekatan didaerah penyangga itu seperti wilayah Depok, Bekasi dan Tangerang.

"Penyekatan dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar diwilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang," kata Yusri.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut