Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Krakatau Erupsi Lagi 17 Detik, Status Siaga dan Radius Bahaya 3 Km
Advertisement . Scroll to see content

Masker Diburu Imbas Abu Erupsi Anak Krakatau, Polisi Ingatkan Penjual Tak Getok Harga

Kamis, 10 September 2026 - 12:08:00 WIB
Masker Diburu Imbas Abu Erupsi Anak Krakatau, Polisi Ingatkan Penjual Tak Getok Harga
Ilustrasi masker KN95. (Foto: AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengecek ketersediaan dan harga masker di sejumlah pelaku usaha. Langkah ini dilakukan untuk memastikan stok tetap tersedia sekaligus menjaga stabilitas harga di tengah meningkatnya permintaan masyarakat akibat menyebarnya abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Ardila Amry mengungkapkan, pemantauan dilakukan untuk memastikan ketersediaan masker sekaligus mengetahui perkembangan harga di tingkat pelaku usaha.

“Kami terus melakukan pengecekan untuk memastikan kebutuhan masker masyarakat tetap tersedia dan harga berjalan secara wajar. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ardila, Kamis (10/9/2026).

Hasil pemantauan menunjukkan masker masih tersedia, meski persediaan di sejumlah tempat relatif terbatas akibat peningkatan permintaan dalam beberapa hari terakhir. Kapasitas produksi di tingkat produsen juga disiapkan untuk ditingkatkan secara bertahap sesuai kebutuhan.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Mackbon menjelaskan, pengawasan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dalam kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dapat dikenai Pasal 107 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar, apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.

Selain itu, pelaku usaha tetap berkewajiban memberikan informasi yang benar dan memperlakukan konsumen secara wajar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah penimbunan, manipulasi kelangkaan, maupun kenaikan harga yang tidak wajar.

“Polda Metro Jaya akan terus melakukan pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor. Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Victor.

Diketahui, pada pengecekan Selasa (8/9/2026), petugas meninjau distributor PT AMP Distribusi, Jakarta Barat. Harga eceran masker yang ditemukan yakni:

- KN95: Rp115.000/boks
- Duckbill: Rp130.000/boks
- Earloop: Rp50.000/boks
- Konvek: Rp137.000/boks

Pengecekan kemudian dilanjutkan pada Rabu (9/9/2026) di produsen masker PT Arista, Kota Depok. Berikut harga eceran masker yang ditemukan:

- KN95: Rp111.000/boks
- Duckbill: Rp130.000/boks
- Earloop 4PLY: Rp90.000/boks
- Konvek: Rp137.000/boks

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut