Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Massa Buruh Demo Tuntut UMP DKI 2026 Rp6 Juta, Ini Respons Pemprov Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Masyarakat Keluhkan Sulit Akses Website Pembuatan STRP

Senin, 05 Juli 2021 - 10:07:00 WIB
Masyarakat Keluhkan Sulit Akses Website Pembuatan STRP
Ilustrasi, masyarakat mengeluhkan kesulitan untuk mengakses laman pendaftaran STRP). (Foto: Instagram).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat keluar masuk Jakarta diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Aturan ini diterapkan oleh Pemprov DKI selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

STRP hanya berlaku bagi pekerja sektor esensial, kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak. Masyarakat kemudian menyerbu laman https://jakevo.jakarta.go.id untuk mendaftar permohonan STRP. Masyarakat mengeluhkan, laman tersebut tidak bisa diakses.

"Sudah mencoba registrasi di Jakevo untuk dapat STRP, tapi enggak bisa. Saya coba masuk sampai tiga kali, tetap enggak bisa," ujar Mala, salah satu karyawan swasta di Jakarta Utara, Senin, (5/7/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut