Masyarakat Keluhkan Sulit Akses Website Pembuatan STRP
JAKARTA, iNews.id - Masyarakat keluar masuk Jakarta diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Aturan ini diterapkan oleh Pemprov DKI selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
STRP hanya berlaku bagi pekerja sektor esensial, kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak. Masyarakat kemudian menyerbu laman https://jakevo.jakarta.go.id untuk mendaftar permohonan STRP. Masyarakat mengeluhkan, laman tersebut tidak bisa diakses.
"Sudah mencoba registrasi di Jakevo untuk dapat STRP, tapi enggak bisa. Saya coba masuk sampai tiga kali, tetap enggak bisa," ujar Mala, salah satu karyawan swasta di Jakarta Utara, Senin, (5/7/2021).