Mau Rayakan Tahun Baru di Sudirman-Thamrin? Ini Hal yang Dilarang dan Diperbolehkan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar rangkaian acara perayaan Malam Tahun Baru 2024 di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (31/12/2023) malam. Bagi masyarakat yang hendak tahun baruan di lokasi tersebut, maka perlu menyimak hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.
Imbauan yang diperbolehkan bagi masyarakat yakni:
1. Memakai masker dan sudah vaksin lengkap.
2. Memakai pakaian dan alas kaki yang nyaman.
3. Membawa sendiri tas ramah lingkungan.
4. Tubuh dalam keadaan sehat dan tidak bergejala sakit.
5. Menjaga kebersihan venue.
Sedangkan larangan selama perayaan Malam Tahun Baru 2024 yaitu:
1. Membuang sampah sembarangan.
2. Membawa senjata dan obat-obatan terlarang.
3. Membawa hewan peliharaan.
4. Menyerukan ujaran kebencian, rasisme, politik/kampanye, dll.
5. Melakukan vandalisme.
Perayaan malam tahun baru yang diadakan Pemprov DKI Jakarta ini bertajuk 'Malam Muda-Mudi Jakarta Kota Global'. Pada kegiatan tersebut, akan dilaksanakan parade mobil hias Jakarnaval (Jakarta Karnaval).
Dinas Perhubungan DKI bersama polisi juga akan melaksanakan sejumlah rekayasa lalu lintas demi kelancaran acara. Rekayasa dilakukan mulai pukul 19.00-01.00 WIB.