Mediasi Buntu, Sidang Cerai Ahok Bisa Langsung Dilanjutkan Pembuktian
JAKARTA,iNews.id – Sidang gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada istrinya Veronika Tan kembali digelar hari ini, (7/2/2018). Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengagendakan sidang masih tetap seperti minggu sebelumnya, yakni mediasi.
Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB itu kembali tidak dihadiri oleh pihak tergugat atau Veronica Tan. Sementara pihak Ahok diwakili oleh kuasa hukumnya, Fifi Letty Indra.
Menurut Fifi, Veronika Tan enggan menunjuk pengacara pada sidang kali ini. Sehari sebelumnya, Veronika menitipkan surat yang menyatakan seluruh keputusan diserahkan kepada majelis hakim. Surat tersebut dititipkan kepada Fifi.
“Saya mewakili Ahok. Vero kebetulan tidak mau pakai pengacara dan menitipkan surat lewat saya minggu lalu dan minggu ini menitipkan surat. Keduanya tak akan hadir,” kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/2/2018).
Sidang berlangsung tertutup. Karena tidak dihadiri oleh kedua belah pihak untuk kedua kalinya, agenda mediasi kembali gagal. Sidang selanjutnya akan dilakukan pembuktian.
“Sebetulnya sudah saya sampikan minggu lalu, kedua belah pihak sudah lalukan mediasi dan sudah berlangsung cukup lama. Terpaksa memberikan penjelasan ada fitnah Julianto Tyo. Perceraian enggak diinginkan siapa pun juga, pasti ada masalah. Sudah diusahakan baik, apa boleh buat,” ujar dia.
Fifi berpesan kepada masyarakat untuk mengerti keputusan yang diambil Ahok maupun Veronika Tan. Mewakili kedua belah pihak, Fifi mengatakan, pihak keluarga meminta maaf. Dia berharap, keputusan tersebut sudah yang terbaik bagi Ahok maupun Veronika Tan.
“Intinya mereka sudah berusaha terbaik. Walaupun kami mengerti banyak yang kecewa dengan keputusan ini. Dari pihak keluarga mohon maaf. Kalau boleh anak-anak jangan diganggu, saya mohon bantuan,” kata Fifi.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto