Mekanisme Pergantian Wagub DKI Masuk Tatib DPRD 2019-2024
JAKARTA, iNews.id – Setahun lebih kursi wakil gubernur DKI Jakarta tak kunjung terisi. Sejak Sandiaga Uno mengundurkan diri, anggota DPRD DKI periode lalu belum juga menentukan pengganti. Persoalan ini pun akhirnya menjadi perhatian anggota Perlemen Kebon Sirih periode 2019-20124.
Dalam rancangan Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI, mekanisme pengisian kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur turut diatur. Tatib merupakan landasan kerja anggota Dewan tersebut untuk lima tahun mendatang.
Ketua sementara DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, mekanisme pemilihan wagub DKI akan menjadi poin tambahan dalam rancangan Tatib. Mekanisme ini belum ada pada periode lalu.
“Dalam perjalanan DPRD lalu ada pergantian wagub, tapi tatib kita tidak mengatur itu. Nah hal ini bisa menjadi pembelajaran dan dapat memperkaya Tatib. Jadi kita bikin untuk antisipasi,” kata Pantas, Senin (2/9/2019).
Tatib DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 terdiri atas 18 bab dan 185 pasal. Tatib masih berupa rancangan yang nantinya dilayangkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Jika disetujui akan disahkan.