Melawan dan hendak Kabur, 2 Perampok Sadis di Bogor Didor Polisi
Senin, 23 September 2024 - 13:35:00 WIB
Di samping itu, untuk kondisi keluarga korban HS yakni sang anak berinisial AL sudah pulang ke rumah dengan luka jahitan di kepala. Sedangkan istri dan mertua korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Dianiaya menggunakan kunci pas, jadi semua korban dianiaya menggunakan kunci pas," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun, Pasal 365 Ayat 3 KUHP itu ancaman paling lama 15 tahun dan Pasal 170 Ayat 3 KUHP ancaman paling lama 12 tahun. Mereka juga dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup.
Editor: Faieq Hidayat