Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Doktif Sujud Syukur usai Gugatan Praperadilan Dokter Richard Lee Ditolak, Ini Fotonya!
Advertisement . Scroll to see content

Menakar Peluang Habib Rizieq di Sidang Praperadilan

Jumat, 18 Desember 2020 - 06:39:00 WIB
Menakar Peluang Habib Rizieq di Sidang Praperadilan
Habib Rizieq akan menjalani sidang perdana praperadilan di PN Jaksel pada 4 Januari 2021. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab selaku tersangka kasus kerumunan Petamburan. Rencananya, sidang perdana akan digelar pada 4 Januari 2021 mendatang.

Pakar Hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mencoba memprediksi jalannya sidang praperadilan nanti. Katanya, dalam sidang tersebut akan diuji penetapan tersangkanya apakah sudah sah secara hukum.

Ukuran untuk menguji ini yaitu apakah sudah sesuai dengan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 yang pada pokoknya menyebut penetapan tersangka  haruscukup alat bukti yaitu minimal dua, ada SPDP hingga pemeriksaan calon tersangka atau saksi.

"Nah ini akan menjadi perdebatan apakah penetapan tersangka Habib Rizieq sah atau tidak," kata Suparji saat dihubungi di Jakarta, Kamis (17/12/2020) malam.

Mengingat, kata dia, imam besar FPI itu ditetapkan tersangka sebelum melewati tahapan pemeriksaan oleh penyidik. Menurut dia, masih ada secercah harapan bagi pihak pemohon untuk meyakinkan majelis hakim.

"Itu mungkin peluangnya yang akan jadi modal dalam proses praperadilan nanti oleh pemohon," ujarnya.

Sebaliknya, Suparji memandang pihak termohon dalam hal ini kepolisian juga memiliki modal yang kuat di depan majelis hakim atas penetapan tersangka habib Rizieq.

"Jadi di sini nanti apakah sah atau tidak, karena pemeriksaan atau pemberitahuan tersangka itu tidak diawali dengan pemeriksaan calon tersangka, tapi alasannya karena yang bersangkutan tidak datang sampai dua kali," tutur dia.

Menurut dia, hakimlah yang memiliki wewenang untuk menilai apakah penetapan tersangka itu sudah sah secara hukum atau tidak. Dia tak ingin secara prematur mendahului putusan hakim.

"Maka lebih baik ditunggu putusan praperadilan nanti," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan, Suharno mengatakan pihaknya telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan diajukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

"Sidang perdana Prapid No150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, dengan pemohon Moh Rizieq akan mulai digelar pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021, Pukul 09.00 WIB," kata Suharno, Kamis (17/12/2020).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut